Viral Siswi SMA Disetubuhi Setelah Dianiaya Kekasihnya, Dicari Keluarga Karena Hilang 3 Hari

Viral Siswi SMA Disetubuhi Setelah Dianiaya Kekasihnya, Dicari Keluarga Karena Hilang 3 Hari
Viral Siswi SMA Disetubuhi Setelah Dianiaya Kekasihnya, Dicari Keluarga Karena Hilang 3 Hari
pokerace99 - Siswi SMA ditemukan dengan situasi lemah dan berbaju robek viral di media sosial.
Siswi SMA berinisial FN itu menjadi korban pemerkosaan dan penyiksaan kekasihnya.
Korban FN sempat ditetapkan hilang sekitar tiga hari. Bahkan, pihak keluarga telah menanyakan ke sekolanya bersangkutan eksistensi FN.
Namun, saat tersebut pihak sekolah juga tidak memahami dimana eksistensi FN sampai menggelar dia bersama supaya FN segera ditemukan.
FN ialah putri ketiga dari lima bersaudara. PIhak family korban juga geram saat menyaksikan video viral saat FN ditemukan.
Sebab, saat ditemukan FN dalam situasi lemah dengan baju robek.
Setelah sempat diasuh di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel, korban kesudahannya dipulangkan ke kediamannya di Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.
Berdasarkan keterangan dari Paman Korban, orangtua FN ketika ini merasakan trauma dengan kejadian yang menimpa putrinya tersebut.
"Kami lihat video di media sosial masa-masa keponakan kami ditemukan, paling tidak berkeprimanusiaan terduga itu. Proses hukum pokoknyan mesti jalan, ditegakkan seadil-adilnya," kata Nizar dengan nada kesal.
Pihak family meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sebab perbuatannya tersebut.
"Dengan tindakan tersangka laksana itu, kami merasa terpukul. Keluarga bercita-cita tersangka dihukum seberat-beratnya sebab tidak berkeprimanusiaan," kata Nizar, paman seperti dikutip pokerace99, Sabtu (26/10/2019).
Pelaku pemerkosaan dan penyiksaan diketahui ketika ini telah diselamatkan oleh polisi. Pelaku berinisial PF ini tak lain ialah pacar korban.
Keluarga Korban Menutup Diri
Keterangan tetangga, FN sekeluarga sudah setahun tinggal di lokasi tinggal kontrakan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari tetangga yang tinggal berdampingan dengan lokasi tinggal kontrakan semenjak peristiwa penculikan sampai ditemukannya FN, keluarga paling trauma dan memblokir diri.
"Sejak ditemukan, keluarga melulu dia di rumah," kata seorang ibu lokasi tinggal tangga tetangga dekat yang tak mau menuliskan namanya.
Sementara ayahanda FN, terdapat di dalam rumah, tetapi tidak muncul.
"Kalau bapaknya tidak dapat diajak bicara sebab ada gangguan pendengaran. Keluarga paling terpukul dengan peristiwa ini," kata sumber tersebut.
Kronologi Kejadian
Informasi yang dihimpun kejadian ini bermula saat Selasa (22/10) selama pukul 14.00. pada ketika pelaku FP sedang sedang di kos-kosannya kemudian korban FN (16) datang mendatangi pelaku.
Kemudian korban minta dikirimkan pulang ke rumahnya.
Lalu pelaku langsung menyuruh korban pergi dengan memakai sepeda motor Honda BeaT miliknya.
Setiba di perjalanan pelaku yang adalahwarga Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan tersbeut kaget.
Sebab, korban FN menyatakan hamil.
Mendengar penjelasan korban, FP pun menyuruh korban berkeliling dan sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Setiba di TKP saat tersebut pelaku memaksa korban untuk mengerjakan persetubuhan tetapi korban menolaknya.
FP emosi lantaran kekasihnya menampik untuk disuruh melakukan hubungan badan. Pelaku juga menyiksa korban sampai tak berdaya.
Disaat korban telah dalam suasana tidak berdaya, lantas pelaku mengerjakan persetubuhan terhadap korban sejumlah satu kali.
Setelah mengerjakan persetubuhan terhadap korban lantas pelaku meninggalkan korban sendiri dilokasi kejadian.
Pelaku juga langsung kembali kembali ke kos-kosannya.
Pengakuan Pelaku
Pelaku FP mengakui perbuatannya telah mengerjakan penganiayaan disertai pemerkosaan terhadap korban yang tak beda kekasihnya sendiri.
"Awalnya dia datang ke kosan saya guna minta dikirimkan pulang pak, namun saya kaget dia bilang ke saya bila dia hamil sampai-sampai saya ajak dia jalan-jalan dulu pak," ungkapnya, laksana dikutip pokerace99.
Sesampainya di TKP lanjut dia mengatakan, bila korban menampik untuk diajak bersangkutan badan sampai-sampai pelaku mengerjakan penganiayaan yang disertai pemerkosaan.
"Setelah memperkosa korban saya tinggalkan dia di TKP dan saya kembali ke kosan pak," katanya.
Kaget Korban Masih Hidup
Pelaku FP tak menyangka andai kekasihnya FN masih hidup sesudah dirinya mengerjakan perbuatan bejat dan menyiksa korban.
Padahal, ketika itu, korban ditetapkan hilang sekitar 3 hari.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon D Edi Winara melewati Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Hendri Permana menerangkan, terduga menyiksa dan memperkosa korban serta meninggalkan korban begitu saja.
Setelah kejadian itu, terduga kembali ke lokasi tinggal kos di Mata Merah, Palembang.
"Jadi pengakuannya, terduga tidak terima korban menyatakan hamil, sehingga mengerjakan penganiayaan dan pemerkosaan itu," papar Heri, Sabtu (26/10/2019).
"Tersangka pun tidak menduga korban masih hidup," imbuhnya.
Terancam Hukuman 15 Tahun
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melewati Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri mengatakan, pihaknya bakal tetap meahan FP walau masih berstatuskan pelajar.
"Meski di berstatus pelajar, pelaku darurat kita tahan. Bagi korban pun telah dilaksanakan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (26/10/2019).
Tak melulu itu, pihak kepolisian pun sejumlah barang bukti laksana satu helai Bra kepunyaan korban, satu helai celana dalam kepunyaan korban, satu buah ikat pinggang kepunyaan korban, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S kepunyaan pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU kepunyaan pelaku.
Pelaku sendiri diciduk tanpa perlawanan ketika sedang nongkrong bareng temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10) selama pukul 22.00 malam.
Bocah pria yang masih duduk di ruang belajar 3 SMA ini langsung digiring oleh unit PPA Polresta Palembang guna dimintai keterangannya.
Selanjutnya di berikan ke Polres Ogan Ilir dimana tempat TKP sedang di sana.
"Pelaku anda ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, sebagaimana telah diolah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.



No comments