Ayah Biadab, Setubuhi Anak Kandungnya 9 Kali Karena Anak Tidak Perawan Lagi

Ayah Biadab, Setubuhi Anak Kandungnya 9 Kali Karena Anak Tidak Perawan Lagi
Ayah Biadab, Setubuhi Anak Kandungnya 9 Kali Karena Anak Tidak Perawan Lagi
Ia disetubuhi ayah kandunganya sendiri berinisal Aj (42), ketika meminta izin tersebut. Parahnya dia disetubuhi berkali-kali.
Sang ayah biadab itu menyetubuhi putri kandungnya sebagai kriteria agar dia mengamini pernikahan putrinya dan tunangannya.
Aj yang adalahWarga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan tersebut juga bakal memukul anak kandungnya tersebut jika tak menuruti kemauannya.
Namun, ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, kesudahannya jatuh juga.
AJ juga harus berurusan dengan aparat kepolisian sesudah anaknya mengisahkan perilakunya tersebut kepada kakenya.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, terduga AJ melakukan bejat tak melulu sekali.
"Kepada penyidik terduga AJ menyatakan sudah menyetubuhi putri kandungnya sejumlah 9 kali,” ungkap Tiksnarto ketika gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019) sore.
Tak melulu korban persetubuhan ayah kandungnya, gadis malang ini pun korban perceraian.
Ayah dan ibu kandungnya bercerai semenjak gadis tersebut masih kecil.
Setelah cerai, AJ menikah lagi dengan wanita lain yang menjadi ibu tiri korban.
”Sejak masih kecil sesudah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bareng ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” cerah Andaru.
Sebenarnya, kehidupan AJ diisi dengan perbuatan kriminal. Dia kerap terbit masuk penjara.
Ia terjerat permasalahan pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di distrik hukum Polres Pasuruan sejumlah 3 kali. Tersangka adalahseorang residivis permasalahan pencurian dan sajam,” ujar Andaru.
Kronologi
Tahun 2018 AJ bebas. Tahun tersebut ialah awal periode kelam untuk korban.
Korban yang semula tinggal bareng kakeknya kesudahannya kembali tinggal bareng ayah kandungnya.
”Mengetahui ayahnya telah bebas dari penjara, korban sempat izin untuk AJ guna menikah dengan tunangannya,” tutur Andaru.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik tersebut menambahkan, tersangka menakut-nakuti tidak bakal merestui hubungan korban dan menampik menjadi wali nikah.
Ada kriteria yang mesti dipenuhi. Yakni Aj minta bersangkutan badan dahulu dengan putrinya.
"Tersangka menakut-nakuti tak merestui pernikahan anaknya bilamana tak menuruti kemauan tersangka bersangkutan badan,"
Korban tak bisa melakukan banyak.
Dia hanya dapat pasrah ketika paksa ayah kandungnya menginap di suatu penginapan di area Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.
Di penginapan itulah AJ melampiaskan nafsu bejatnya untuk putri kandungnya.
Bila tak menuruti kemauannya, tersangka menakut-nakuti akan menyakiti korban dengan teknik memukulnya.
Korban juga merelakan tubuhnya disetubuhi ayah kandungnya.
Sejak ketika itu, AJ selalu mohon jatah ke anaknya.
”Sejak tahun 2018 sampai bulan November 2019, tersangka telah menyetubuhi korban sejumlah 9 kali. 5 di antaranya terjadi di penginapan yang terdapat di Tretes, 2 kali di rumahnya ketika istri terduga tertidur, dan 2 sisanya terjadi di suatu losmen yang terdapat di distrik Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.
Korban sudah biasanya menuruti nafsu bejat tersangka. Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah.
Merasa tersakiti, korban akhirnya mengisahkan kejadian pilu yang dialaminya untuk kakek dan tunangannya.
Pada Selasa (5/11/2019) tunangan Jelita mendapat kabar andai kekasihnya berkeinginan disetubuhi lagi oleh ayah kandungnya.
Kabar tersebut menjelaskan bahwa AJ kembali menyuruh korban bersangkutan badan, di di antara penginapan yang terdapat di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kejadian ini kemudian diadukan tunangan korban ke Polsek Lawang.
Laporan itu diterima oleh anggota kepolisian.
Petugas campuran dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, datang ke tempat kejadian untuk mengerjakan penyergapan.
Benar adanya, di losmen itu, polisi mendapati terduga AJ dan korban sedang berdua bareng di losmen yang terdapat di Kecamatan Lawang tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, pakaian korban dan terduga AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, mengenai perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Karena tersangkanya adalahayah kandung korban, maka ancaman hukumannya diperbanyak 1/3 yang menciptakan tersangka ditakut-takuti dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.
Di sisi lain, terduga AJ hanya dapat merunduk ketika digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang senja itu.
Ketika tidak ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istrinya, AJ melulu diam saja.
Tapi Ia lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya sebab sebuah dalil lain.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, badung gitu lo. Saat saya bersangkutan badan, istri tak tahu," ungkap lelaki bertato lantas digelandang petugas mengarah ke ruang tahanan.



No comments