RajaCerdas.ORG Situs Poker Online Terpercaya dengan Bonus Rollingan dan Referral Tertinggi

Header Ads

bandarq BandarQ bandarq Agen Togel Terpercaya

Viral Foto Bugil Seorang Pegawai Bank di Jambi di Sebar Oleh Mantan Pacar



Viral Foto Bugil Seorang Pegawai Bank di Jambi di Sebar Oleh Mantan Pacar

Viral Foto Bugil Seorang Pegawai Bank di Jambi di Sebar Oleh Mantan Pacar

pokerace99 - Foto-foto syur seorang gadis hasil tangkap layar video, sontak viral di grup-grup WhatsApp (WA).

Polisi bertindak cepat menangkap pelaku yang menyebarkan foto-foto panas.

Pelaku adalah Rivan Fermiadhi (24), mantan pacar korban yang sakit hati karena diputuskan.

Rivan merupakan Warga Bangun Jaya, Kecamatan Sukaramai, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Dampak dari tersebarnya foto itu mengakibatkan AF dipecat dari pekerjaannya. Ia benar-benar sial.

Kronologi kejadian

Awalnya, Rivan memiliki pacar bernama AF (24) yang juga warga asli Palembang. Hampir setahun mereka pacaran.

Rivan dan AF mereka selalu bersenda gurau dan bermesraan.

Saat itu, posisi pegawai bank di Jambi itu melakukan video call dalam kondisi tanpa busana.

Bukan hanya itu, informasi yang diperoleh saat itu mereka juga pernah berfoto-foto dengan mesra tanpa busana.

Foto panas itu masih tersimpan di galeri ponsel alias HP Rivan.

Kemudian, AF pergi ke Jambi untuk bekerja.

Perempuan cantik ini bekerja di sebuah bank yang ada di Jambi. Ia tinggal di kawasan Sipin.

Sementara itu, Rivan telah berhenti dari pekerjaannya dan pulang ke Palembang.

Tanpa diduga, korban meminta putus hubungan asmara kepada Rivan.

Alasan korban meminta putus hingga saat ini belum diketahui.

Tak terima dengan hal tersebut Rivan kemudian membuat akun palsu di Instagram.

Aku palsu tersebut ia beri nama dengan nama korban.

Di sana Rivan mengunggah semua foto bugil pacarnya karena sakit hati.

"Dia upload semua foto mantan pacarnya di media sosial Instagram karena diputusin pacarnya," kata Kombes Pol Thein Tabero, Dirreskrimsus Polda Jambi, Jumat (4/10/2019) yangdikutip dari Tribun Jambi.

Thein mengatakan ada 11 akun instagram palsu yang berbeda, namun dengan foto yang sama, yakni foto korban.

Thein mengatakan aksi Rivan bukan hanya itu.

Rivan juga mem-follow semua teman korban yang ada di kantor dan teman lainnya.

Bisa diduga, akibatnya foto tersebut menyebar luas.

"Dia upload ini agar semua orang bisa tau dan melihatnya, untuk mempermalukan korban karena sakit hatinya," tambahnya.

Akibatnya korban merasa tak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut.

Kini Rivan menjadi tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi Ditreskrimsus Polda Jambi.

Karena perbuatannya tersebut Rivan mendapat sangkaan telah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

No comments

Powered by Blogger.